Minta Aturan Dicabut, Koalisi Khawatir Vaksin Berbayar Diberlakukan Kemudian

Minggu, 18 Juli 2021 14:26 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan rencana vaksin gotong royong individu alias vaksin berbayar. Sebelum aturan itu dicabut, Koalisi tetap mewaspadai kemungkinan rencana itu diberlakukan kemudian.

"Selama dasar hukum masih ada, ada kemungkinan dia akan diberlakukan lagi di masa mendatang, bisa minggu depan, dua minggau lagi ketika kita sudah lengah," kata perwakilan Koalisi, Asfinawati dalam konferensi pers, Ahad, 18 Juli 2021.

Pada Jumat, 16 Juli lalu, Istana mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan vaksinasi berbayar untuk individu batal. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, vaksinasi gotong royong yang berlaku ialah yang melalui perusahaan.

Asfinawati mengatakan, jangan sampai penghentian kebijakan vaksinasi berbayar ini hanya bersifat sementara untuk merespons tekanan dari masyarakat. Ia juga berpendapat aturan vaksinasi gotong royong perusahaan pun harus dibatalkan.

Sebelumnya, Asfinawati mengatakan program vaksinasi gotong royong perusahaan dapat membatasi keragaman jenis vaksin untuk vaksinasi program. Sebab, pemerintah membedakan jenis vaksin untuk program nasional dan gotong royong.

Advertising
Advertising

"Seluruh ketentuan itu memang harus dicabut, untuk memastikan ini bukan hanya untuk merespons tekanan masyarakat tapi nanti diberlakukan lagi," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Pendiri Koalisi Warga Lapor Covid-19, Irma Hidayana, mengatakan publik perlu terus waspada selama Peraturan Menkes Nomor 19 Tahun 2021 belum dicabut. Ia mengingatkan, sejarah mencatat bahwa pernyataan pejabat publik tak melulu sama dengan kebijakan di lapangan.

Irma pun mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut aturan vaksinasi berbayar tersebut. "Menkes harus sesegera mungkin mencabut PMK 19/2021 dan menggantinya dengan PMK baru yang menghilangkan sama sekali unsur vaksinasi berbayar," ujar Irma dalam konferensi pers yang sama.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Koalisi Warga Desak Pemerintah Cabut Aturan Vaksin Berbayar

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya