KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 16 Juli 2021 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jaksel atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021.
“Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Jumat, 16 Juli 2021.
Ipi mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Angin Prayotno Aji. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud.
Sebelumnya, Angin mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2021. Dalam petitumnya, pihak Angin meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Mantan Direktur Jenderal Pemeriksaan Pajak ini juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah
Angin meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK. “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan.”
KPK menetapkan Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjadi tersangka penerima suap pajak. KPK menduga keduanya menerima suap untuk mengakali jumlah pembayaran pajak tiga perusahaan.
KPK menduga keduanya menerima suap hingga miliaran rupiah. Ada tiga perusahaan yang diduga jumlah pajaknya diakali, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.