Anggota Satpol PP Gowa Pukul Perempuan, Apa Sebenarnya Tugas Satpol PP?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juli 2021 14:57 WIB

Oknum Satpol PP Pemukul Wanita di Gowa Dilaporkan ke Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ini, viral kelakuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang memukul sepasang suami dan istri pemilik salah satu kedai kopi di daerah tersebut. Video pemukulan ini sudah beredar di berbagai kanal-kanal media sosial dan menimbulkan respon dari warganet.

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Ivan van Houten, suami korban yang bernama Rosmiyati Khastury dengan narasi, "Teganya memukul wanita yang lagi hamil sampai ketubannya pecah." Dalam video tersebut terlihat Satpol PP bernama Mardani itu masuk ke warung yang dimiliki Ivan dan Rosmiyati. "Mana istrimu, saya periksa, saya punya kewenangan, saya Satpol," katanya berjalan mendekati istri Ivan. Ia kemudian mempersoalkan baju daster yang dikenakan Rosmiyati dan menyebutnya tak sopan.

Terkait wewenang yang diucapkan oleh petugas Satpol PP tersebut, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 6. Adapun wewenang dari Satpol PP yaitu, melakukan tindakan dengan penertiban keamanan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan kepala daerah.

Satpol PP juga berhak menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka juga memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda.

Menukil kanal satpolpp.batam.go.id, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk Satpol PP.

Advertising
Advertising

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP yang bekerja untuk provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara untuk Satpol PP yang bertugas untuk wilayah kota ataupun kabupaten akan bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, BAB II (Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi), Pasal 4 dituliskan, “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.” Sedangakan fungsi dalam melaksanakan tugasnya terdapat di pasal 5 pada bagian yang sama.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Bupati Gowa Janji Hukum Berat Satpol PP yang Diduga Pukul Ibu Hamil Saat Razia

Berita terkait

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

15 jam lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

1 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

6 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

7 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

11 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

13 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

14 hari lalu

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini

Baca Selengkapnya