Pemeriksaan Etik Indriyanto Seno Adji Dihentikan, Dewas KPK: Tak Cukup Bukti

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 15 Juli 2021 11:06 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri, anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggotanya, Indrianto Seno Adji. Dewas KPK menganggap laporan dugaan pelanggaran itu tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa naik ke sidang etik. “Ya tidak cukup bukti,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis, 15 Juli 2021.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan lewat tes wawasan kebangsaan melaporkan Indriyanto ke Dewas. Indriyanto yang juga anggota Dewas dianggap melanggar kode etik karena hadir dalam konferensi pers mengenai pemberhentian pegawai, pada 5 Mei 2021.

Pegawai menganggap Indriyanto telah bersikap di luar kewenangannya. "Ketika Dewas melakukan hal sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena dewas tidak punya fungsi operasional di KPK," kata salah satu pegawai yang melaporkan, Novel Baswedan di Gedung KPK C-1, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Mei 2021.

Pegawai menganggap Indriyanto juga belum mempelajari detail permasalahan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK itu, kata Novel, juga belum mendengar laporan secara langsung dari 75 pegawai.

Menurut sumber yang mengetahui penghentian pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik ini, Dewas menganggap Indriyanto tidak memberikan materi apapun saat konpers berlangsung. Selain itu, pernyataan Indriyanto beberapa hari kemudian yang dimuat sejumlah media dianggap sebagai pernyataan pribadi dan hanya memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif. Sejumlah alasan tersebut yang membuat Dewas tidak menaikkan kasus ini ke sidang etik.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji: Pendapat Saya untuk Meluruskan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya