TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Salah satu perwakilan, Novel Baswedan, menjelaskan bahwa Indriyanto telah bersikap di luar kewenangannya.
Indriyanto memaklumi pelaporan tersebut. "Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Mei 2021.
Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi dari laporan tersebut. Ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan pro kontra soal legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," ucap Indriyanto.
Dalam laporannya, perwakilan 75 pegawai itu mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Mei 2021 bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa. Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang Hasil Asesmen TWK.
Baca: 75 Pegawai KPK Laporkan Indriyanto Karena Konferensi Pers Bersama Firli Bahuri