Kementerian Kelautan dan Perikanan Permudah Budidaya Lobster
Selasa, 13 Juli 2021 19:43 WIB
INFO NASIONAL -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah masyarakat yang menjalankan budidaya lobster di Indonesia. Kemudahan tersbeut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong pembudidaya lobster dalam negeri sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat serta peningkatan devisa negara melalui ekspor.
"Budidaya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk“ Jalan yang Benar untuk Benur”, Selasa (13/7/2021).
Permen KP Nomor 17/2021 tersebut memberi dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nelayan-nelayan kecil. Sebab yang boleh menangkap benur di alam adalah nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5 GT. Peraturan Menteri tersebut menyatakan, usaha budidaya lobster nasional terbagi dua segmen yakni Pendederan dan Pembesaran.
Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori, yakni Pendederan 1, dimana proses budidayanya dimulai dari benih hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II (di atas 5 gram sampai dengan 30 gram), Pembesaran I (di atas 30 gram sama dengan 150 gram), dan Pembesaran II (di atas 150 gram).
Tb Haeru Rahayu yang kerap disapa Tube , menyatakan, budidaya lobster di Indonesia boleh dilakukan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar. Namun harus memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memenuhi enam persyaratan dari KKP. Enam persyaratan tersebut adalah persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal dua persen dari hasil panen.
"Kenapa limbah dan restocking ini menjadi sangat penting, karena konsep kita ke depan adalah blue economy," ujar Tebe.
Untuk Mendukung Tumbuhnya Kegiatan Budidaya lobster di Indonesia, lanjut Tube, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP menggandeng asosiasi yang concern pada budidaya lobster baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya agar pembinaan budidaya lobster kepada masyarakat bisa lebih masif dilakukan, termasuk dalam hal teknologi dan pemasaran.
Selain Itu, KKP tengah menggodok kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudi daya lobster di Indonesia. Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.
"Sementara untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan plenokan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," jelas dia.
Adapun Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini memastikan kemudahan usaha budidaya lobster di Indonesia tetap sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Tujuannya agar tidak terjadi eksploitasi pada biota laut tersebut.
Diantaranya Dengan Penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Penangkapan Benur di alam juga harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
" KKP tidak semerta-merta mengeluarkan sendiri terhadap kota ini. Tapi ditetapkan oleh Komnas Kajiskan. Alat Penangkap yang digunakan pun harus bersifat pasif," ungkap Zaini.
Dialog Bincang Bahari yang diikuti para stakeholder dan akademisi tersebut turut membahas tentang skema restocking hasil panen, hingga sertifikasi produk lobster sebagai upaya menjaga kualitas produk yang dihasilkan untuk meningkatkan kepercayaan pasar, khususnya internasional. Sebagaimana Diketahui, Permen KP 17/2021 mengatur pembudi daya diwajibkan melakukan pelepasliaran minimal dua persenhasil panen sesuai segmentasi usaha.
"Pelepasliaran Bisa di kawasan konservasi atau di luar kawasan konservasi yang memiliki fungsi pengembangan kawasan pesisir. Selain Pelepasliaran, benih bening lobster juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan riset. Ini yang baru," terang Plt. Direktur Jenderal PRL KKP, Hendra Yusran Siry.
Pengawasan Demi Ekosistem
Permen KP 17/2021 tersebut juga mengatur pengawasan pengambilan benur di alam dan pengawasan terhadap aktivitas budidaya lobster. Tujuan Menjaga Ekosistem Tetap Lestari. Sesuai Pasal 19 Ayat 1, sanksinya berupa sanksi administratif dan sanksi pidana bagi para pelanggar.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra menjelaskan, bahwa BBL hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Bila Hendak Melakukan Lalu-lintas BBL untuk kegiatan budidaya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya, ukuran benih lobster hasil pembudidayaan minimal lima gram. Pemohon harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau dinas; serta harus menyertakan tujuan lokasi pembudidayaan.
"Pada Prinsipnya Kita Mendukung Kegiatan Teman-teman pelaku usaha, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pada kepatuhan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya dapat bermuara pada pelestarian sumberdaya lingkungan khususnya sumberdaya lobster," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Gunawan Suherman, mengapresiasi terbitnya Permen KP 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Gunawan, Permen tersebut memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam menjalankan kegiatan tersebut. Tolok ukur keberhasilan Permen ini simple saja, adalah bagaimana rakyat kita bisa menikmati hasil permen dan bagaimana masyarakat ini jangan sampai jadi bulan-bulan. Lebih Baik Mereka Kita Arahkan Budidaya, daripada hal-hal yang tidak baik.(*)