Epidemiolog Bilang Vaksin Covid-19 Berbayar Bisa Picu Diskriminasi
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Selasa, 13 Juli 2021 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan keberadaan vaksin Covid-19 berbayar individu kontraproduktif terhadap langkah penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Langkah ini ia nilai tak tepat dan bisa memicu adanya diskriminasi.
"Kalau bicara vaksin itu jangan sampai ada terkesan vaksin bagus untuk yang bisa bayar, itu gak boleh. Selain tak etis, itu diskriminatif," kata Dicky saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Juli 2021.
Dicky mengatakan prinsip vaksin dalam masa pandemi adalah gratis agar menjamin kesetaraan dan akses yang merata untuk semua penduduk tanpa diskriminasi. Hal itu akan membantu peningkatan cakupan vaksinasi.
Jika memang vaksin harus berbayar, ia mengatakan saat ini adalah bukan saat yang tepat karena pandemi masih berlangsung. Vaksin baru bisa dikomersilkan hanya jika penyakit sudah menjadi endemi, penyakit yang sudah melewati masa kritisnya.
"Vaksin gratisnya itu yang harus digas supaya mencapai cakupan yang optimal," kata Dicky.
Bila pemerintah merasa mengalami kesulitan dalam masalah pendanaan vaksin dan membutuhkan kontribusi pihak swasta, Dicky mengatakan pemerintah sebaiknya terbuka saja. Sikap terbuka akan memicu pencarian solusi bersama.
"Asal pemerintah ya terbuka. Kalau memang ada kendala ya terbuka saja. Karena ini masalah bersama, ya tentu kita ambil solusi bersama juga," kata Dicky.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi. Pada Permenkes 10, vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan kepada karyawan dan keluarganya, dengan pendanaan ditanggung oleh badan hukum atau usaha.
Pada aturan terbaru, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan kalimat bahwa pendanaan vaksinasi Gotong Royong kepada individu dibebankan pada yang bersangkutan.
"Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin Gotong Royong, baik melalui perusahaan maupun individu," kata Budi ihwal terbitnya Permenkes 19 dalam konferensi pers, Senin, 12 Juli 2021.