PGI Kecam Keras Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 11 Juli 2021 15:55 WIB

Pekerja mengangkut peti jenazah untuk didistribusikan di TPU Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli 2021. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membagikan peti jenazah gratis bagi warganya yang meninggal akibat Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kasus pungutan liar (pungli) terhadap pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan oleh warga Pasundan, Bandung bernama Yunita Tambunan saat memakamkan jenazah ayahnya, Selasa lalu.

"Perilaku petugas pemakaman (yang melakukan pungli) sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, terutama di saat seruan solidaritas kebangsaan sedang giat dikumandangkan oleh pemerintah dan semua pemuka agama untuk menanggulangi pandemi Covid-19," demikian keterangan resmi PGI, Ahad, 11 Juli 2021.

PGI Juga mengapresiasi sikap cepat dan tanggap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pungli tersebut.

PGI berharap kasus ini tidak terulang, bukan hanya di Jawa Barat, tapi di seluruh Indonesia. PGI berharap pemerintah pada semua jenjang dapat memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencari untung atau keselamatan sendiri di tengah pandemi ini.

"PGI juga meminta supaya semua pelayanan RS dan pemakaman serta fasilitas layanan pasien Covid-19 lainnya dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras".

Sebelumnya, Yunita Tambunan mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman oleh oknum petugas lapangan di TPU Cikadut bernama Redi Krisnayana. Alasannya, sudah tidak ada lubang liang lahat untuk pemakaman jenazah Covid-19 non-muslim. Akhirnya, keluarga Yunita bernegosiasi agar Redy tetap menggali liang kubur dengan kesepakatan biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar Covid-19.

Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun.

"TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 11 Juli 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memecat petugas pemikul jenazah Covid-19 yang melakukan pungli tersebut. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum juga telah diperiksa pihak kepolisian.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana.

DEWI NURITA | ANTARA

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Pegang Surat Tugas dari Golkar untuk Pilgub Jakarta dan Jabar

17 jam lalu

Ridwan Kamil Pegang Surat Tugas dari Golkar untuk Pilgub Jakarta dan Jabar

Keputusan untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilkada yang mana akan berbasiskan hasil survei.

Baca Selengkapnya

Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

1 hari lalu

Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

Sebelum meninggal 14 tahun lalu, pada 17 Mei 2010, Mama Lauren sempat memberikan ramalan terakhirnya. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

2 hari lalu

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

Politikus PAN Bima Arya menyebut peluang Pilgub 2024 Jawa Barat masih 50: 50, terlebih Ridwan Kamil belum memastikan akan kembali bertarung di bumi pasundan atau DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

3 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Diberi 2 Surat Tugas Maju di Pilkada 2024, Airlangga: Dia Menjanjikan

3 hari lalu

Ridwan Kamil Diberi 2 Surat Tugas Maju di Pilkada 2024, Airlangga: Dia Menjanjikan

Partai Golkar memberi dua surat tugas kepada Ridwan Kamil untuk maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

3 hari lalu

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

4 hari lalu

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

Baca Selengkapnya