Petugas memeriksa surat keterangan yang diserahkan pengendara di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Penyekatan di sejumlah ruas jalan selama PPKM Darurat diketahui mengakibatkan antrean kendaraan, akibatnya tenaga kesehatan pun jadi ikut terjebak dalam kemacetan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali. Sumber Tempo di Kementerian mengatakan kemungkinan kebijakan ini akan diumumkan sore hari ini, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia mengatakan salah satu alasan pemerintah memperluas PPKM di luar Jawa dan Bali adalah tingginya kasus Covid-19 di beberapa daerah. "Pada 1 Juli ada 30 kota dan kabupaten yang di level 4, naik menjadi 51 kota dan kabupaten pada 8 Juli," kata sumber ini.
Sumber ini mengatakan akan ada 15 kota dan kabupaten di luar Jawa dan Bali yang bakal menerapkan PPKM Darurat. Sumber ini menuturkan beberapa di antaranya ada di Pulau Sumatera.
Peraturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang sekarang sedang berlaku. Misalnya, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Kebijakan di luar Jawa dan Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
12 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa