Evaluasi PPKM Darurat: Jubir Luhut Sebut Indeks Mobilitas Warga Masih Tinggi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 7 Juli 2021 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terus memantau dan mengevaluasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan, evaluasi mereka sejauh ini menemukan bahwa tingkat pergerakan masyarakat masih tinggi.
"Evaluasi yang kami lakukan selama penerapan PPKM darurat hingga hari ini cukup banyak. Misalnya dalam mobility index yang kami dapatkan tiap harinya jumlah pergerakan masyarakat masih sangat tinggi sekali," kata Jodi kepada Tempo, Rabu, 7 Juli 2021.
Sebelumnya, Luhut mengatakan target penurunan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat ialah sebesar 50 persen. Upaya menekan pergerakan ini demi mencegah penularan virus corona varian delta yang telah menyebar di beberapa daerah di Jawa.
Jodi mengatakan, pihaknya akan akan meminta bantuan pemerintah provinsi dan aparat yang terkait perihal masih tingginya mobilitas ini. Namun selain itu, dia mengatakan banyak juga perusahaan yang bermain dengan kebijakan PPKM darurat.
Laporan yang diterima tim Luhut menyebutkan masih ada sejumlah pelanggaran di sana ihwal aturan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial. Dalam waktu dekat, mereka akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri guna memperbaiki alur yang ada.
Jodi menyebut, perusahaan-perusahaan itu juga akan mendapatkan sanksi tegas dari Kepolisian RI maupun Kejaksaan. "Perintah Pak Menko jelas untuk menindak dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan ini," ujar Jodi.
Jodi belum merinci berapa banyak laporan yang masuk ihwal pelanggaran kebijakan PPKM darurat dan 100 persen WFH. Namun pada Senin malam lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah menutup setidaknya 59 perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat.
Penutupan itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke 74 lokasi perkantoran dan izin usaha di Ibu Kota. Anies mengingatkan pemerintah DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Selain Harga Naik, RS Muhammadiyah Keluhkan Obat Covid-19 Sulit Didapat