Terkini: RSUP Sardjito Dipasok 2 Ton Oksigen dan Ada Pejabat Tak Dukung PPKM
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 4 Juli 2021 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini nasional siang ini yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah memasok 2 ton oksigen untuk mengatasi masalah stok RSUP Sardjito Yogyakarta yang sebelumnya kritis. Kemudian, berita soal Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan masih ada sejumlah pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Berikut ringkasanya:
1. Kemenkes Kirim 2 Oksigen ke RSUP Sardjito
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah mengatasi masalah RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yang kehabisan oksigen untuk penanganan pasien Covid-19. RS rujukan penanganan Covid-19 ini sebelumnya bersurat kepada Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat terkait lainnya mengeluhkan kekurangan suplai oksigen.
"Ini sudah dipenuhi kemarin ya. Kami mengirim langsung dari produsen di Jawa Barat sebanyak 2 ton," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Ahad, 4 Juli 2021.
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Rukmono iswishanto sebelumnya melaporkan persediaan oksigen sentral RSUP Dr. Sardjito mengalami penurunan sejak Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 16.00 WIB sampai dengan kehabisan persediaan oksigen pada pukul 18.00. “Sehingga berisiko pada keselamatan pasien yang dirawat, baik pasien Covid-19 maupun non Covid-19,” kata Rukmono dalam suratnya ke Kemenkes, Sabtu, 3 Juli 2021.
Nadia mengakui kendala tersebut terjadi karena kekurangan pasokan oksigen. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, ujar dia, Kemenkes terus berkomunikasi dengan pihak industri gas dan tabung untuk meningkatkan produksi dan juga memprioritaskan oksigen untuk kebutuhan medis, bukan untuk industri lain.
"Selain itu, kami melakukan monitoring kepada seluruh provinsi untuk segera melaporkan apabila persediaan oksigen sudah kurang dari 30 persen," tuturnya.
Perusahaan oksigen di Indonesia ada empat di Jawa Barat, satu di Jawa Tengah, dan empat di Jawa Timur. Kapasitas produksi oksigen di Indonesia sebelumnya sebagian besar 75 persen untuk penjualan industri dan 25 persen untuk penjualan medis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah mendapatkan komitmen dari supplier-supplier oksigen ini untuk mengalihkan kapasitas oksigen industri ke oksigen untuk medis. "Ada komitmen dari perusahaan lokal yang siap mensuplai oksigen medis sebesar 75 persen. Sehingga stok oksigen kita masih cukup," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 25 Juni 2021.
Kamis lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.
2. Kabareskrim Sebut Ada Pejabat yang Tak Mendukung PPKM Darurat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan masih ada sejumlah pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Agus dalam keterangannya pada 3 Juli 2021.
Namun, Agus tak menyebut pejabat yang tak taat tersebut. Ia kini bersama Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal diterapkan kepada pelanggar PPKM Darurat.
Agus berjanji akan menerapkan pasal pidana tersebut kepada seluruh pelanggar, termasuk pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Bapak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dalam rangka untuk merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," kata Agus.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid. PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.
Baca: PPKM Darurat, MUI: Haram Menimbun Sembako dan Vitamin