Mulai 2 Juli Sampai 20 Juli, Ada 4 Level PPKM Mikro dari Darurat Sampai Ketat
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 30 Juni 2021 06:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah.
Sumber yang mengetahui rencana ini menyebutkan bahwa PPKM terbaru ini akan dilaksanakan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. “Peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan,” kata sumber tersebut.
Sumber tersebut mengatakan PPKM versi anyar ini akan dilaksanakan mulai dari tingkatan RT, desa, kelurahan, hingga kabupaten atau kota dengan penetapan dari Gubernur. Evaluasi dari kebijakan itu akan dilakukan tiap dua minggu.
Pelaksanaan PPKM Mikro diatur dalam beberapa tahapan, menimbang rata-rata kasus harian, dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut.
Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.
Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen. Tahap II ini disebut PPKM Mikro Ketat.
Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5 ribu hingga 10 ribu dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen.
Terakhir, Tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5 ribu dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Minta Stimulus