Eks Pelaksana Direktur Penyidikan KPK Meninggal

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 27 Juni 2021 11:26 WIB

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan kabar meninggalnya Komisaris Ardian Rahayudi, yang juga merupakan eks Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, benar," ujar Argo saat dihubungi pada Ahad, 27 Juni 2021.

Dari informasi yang beredar, Ardian meninggal di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari ini, 27 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Adapun untuk penyebab kematiannya, belum diketahui secara pasti.

Nama Ardian sebelumnya pernah muncul di pemberitaan. Dia dan satu penyidik lain, Rufriyanto Maulana Yusuf, disebut menyaksikan perusakan barang bukti KPK dalam kasus yang diduga dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah.

Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti (perkara buku merah) ini terjadi pada 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK. Harun dan Roland sendiri telah jauh lebih dulu dimutasi sebagai penyidik KPK.

Sebelum meninggal, Komisaris Ardian Rahayudi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Direktur Penyidikan menggantikan Brigadir Jenderal Setyo Budiyanto yang sedang cuti. "Yang saya terima benar pelaksana harian karena dirdik sedang cuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 11 Juni 2021.

Menurut Ali, penunjukan pelaksanaan harian dalam mengisi jabatan definitif di KPK sudah biasa. Bila ada pejabat di KPK tersebut cuti ataupun sedang ada halangan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ardian adalah satu dari tiga anggota polisi yang ditarik dari KPK oleh Mabes Polri. Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi. Kembali ke Mabes Polri, Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

7 jam lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

8 jam lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya