Sempat Buron 10 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Hendra Subrata
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 27 Juni 2021 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, 81 tahun berhasil dipulangkan pada Sabtu 26 Juni 2021 setelah dideportasi dari Singapura. Hendra sempat buron selama 10 tahun dan tinggal di Singapura. Kenapa dia bisa tinggal di Singapura tanpa tersentuh hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa visa tinggal di Singapura dengan alasan kemanusiaan. "Yaitu merawat istri yang sakit stroke di Singapura," ujar melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Juni 2021.
Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan upaya eksekusi Hendra Subrata dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, di mana disediakan tim medis di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah melarikan diri selama 10 tahun, pada 26 Juni, Hendra Subrata akhirnya dideportasi dari Singapura. Ia memalsukan identitasnya selama buron, menggunakan nama Endang Rifai.
Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura. Ia menyebutkan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.
Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.
Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten, kata Leonard, nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang semula Hendra Subrata, tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.
"Jadi yang bersangkutan berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.
Perubahan identitas Hendra Subrata inilah yang menyebabkan proses deportasinya berbeda dengan Adelin Lis.
Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menyebutkan, deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.
"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," ujar Sunarta.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat. Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.
ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA | ANTARA
Baca: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Akan Ditahan di Rutan Salemba