2.700 Dokter Diklaim Tak Bisa Bantu Penanganan Covid-19 karena Birokrasi
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Wawan Priyanto
Minggu, 27 Juni 2021 01:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyebut bahwa setidaknya ada 2.700 dokter yang tak bisa turun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19, karena terhalang oleh birokrasi. Mereka menyebut tak adanya sertifikat profesi, menjadi halangan utama.
"Kita hitung 2.700 yang tercatat, yang tak tercatat itu lebih banyak," kata Norman S, Wakil Ketua Umum PDMI, saat dihubungi Sabtu, 26 Juni 2021.
Norman mengatakan hal ini bermula sejak 2013 lalu, saat Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan pemerintah. Berdasarkan Pasal 36, untuk menyelesaikan program profesi dokter, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah dokter.
"Hal ini membuat ijazah tertahan. Dan regulasi yang dipersulit. Makanya ingin melayani menjadi sulit," kata Norman.
Padahal, Norman mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2017 dan putusan MK nomor 80, sudah memutuskan bahwa syarat uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi itu tidak dibenarkan. Sertifikat profesi, kata dia, seharusnya bisa diberikan sebelum uji kompetensi.
Urusan birokrasi yang sulit ini menurut Norman banyak menyulitkan banyak mahasiswa. Karena sertifikat profesi yang setara ijazah itu tak kunjung keluar, maka otomatis mahasiswa tetap harus membayar uang SPP kampus, meski pendidikan telah selesai.
Karena itu, ia mengatakan masih terus mencoba agar hal ini bisa diadvokasi agar jalan keluar. Selain mengusulkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dokter, ia juga mengusulkan adanya cara lebih cepat, yakni mengeluarkan Peraturan Menteri untuk membantu mereka mengabdi di saat pandemi ini.
"Kami menawarkan diri ke Menteri Kesehatan, Kami sudah bersurat juga ke Kementerian Kesehatan," kata Norman.
Baca juga: IDI Imbau 200 Ribu Dokter Siaga Lonjakan Covid-19 hingga Juli