Tjahjo Terbitkan Edaran Larang ASN Keluar Kota dan Cuti Saat Hari Libur Nasional

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Juni 2021 19:03 WIB

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran ini diteken per 25 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi poin (1) huruf (a) edaran tersebut.

Adapun tanggal hari libur yang dimaksud tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 1) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau ASN yang dalam keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis
dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sementara untuk larangan pengajuan cuti, dikecualikan untuk yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

ASN yang melanggar aturan tersebut di atas akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

19 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

2 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

2 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

8 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

8 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya