Sejumlah pegawai KPK, mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil secara daring di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. Ketua KPK Firli Bahuri, resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos melalui tes wawasan kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperketat protokol kerja dari kantor karena perkembangan kasus Covid-19. KPK membatasi proporsi kerja dari kantor sebanyak 25 persen dan 75 persen kerja dari rumah.
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 24 Juni 2021.
KPK menerapkan jam kerja di kantor selama 8 jam. Dengan ketentuan, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Sementara, pada hari Jumat pada pukul 08.00 sampai 17.30 WIB.
"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencatatkan kasus positif Covid-19 di antara pegawai. Sebanyak, 36 pegawai Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terpapar Covid-19. Karena alasan itu, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor kepada para pegawai bidang penindakan.
Namun demikian, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.