Dewas KPK Masih Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 24 Juni 2021 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan saat ini masuk tahap klarifikasi kepada saksi-saksi.
“Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan, itu sekarang dalam tahap klarifikasi,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Kamis, 24 Juni 2021. Konferensi pers itu digelar dalam rangka peluncuran aplikasi bikinan Dewas KPK untuk pengaduan pelanggaran etik, bernama OTENTIK.
Albertina mengatakan dalam tahap klarifikasi, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Dia menargetkan dalam waktu dekat laporan klarifikasi akan rampung. Laporan itu nantinya akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan inilah, Dewas akan menentukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke sidang etik. “Akan diputuskan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melaporkan Lili ke Dewas pada 8 Juni 2021. Lili dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dalam penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Kedua, dugaan Lili Siregar menggunakan posisinya sebagai pimpinan, menekan Syahrial untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam berbagai kesempatan, Lili membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial perihal penanganan perkara. "Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili melalui konferensi pers daring pada Jumat, 30 April 2021. Ia mengatakan sebagai pimpinan telah terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang adanya komunikasi dengan pihak berperkara.
Di sisi lain, Lili Pintauli menyadari bahwa sebagai pimpinan, khususnya dalam tugas pencegahan, tak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah. "Dan tentunya komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili. Meski begitu, dalam komunikasi yang dilakukan, ia menyatakan selalu dalam batasan yang telah ditentukan.