Batal Lockdown, Yogyakarta Larang Rapat dan Kumpul-Kumpul Warga di Zona Merah
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 22 Juni 2021 13:11 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta batal menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Sebagai gantinya, Pemerintah DIY akan memperketat PPKM Mikro yang kini dijalankan. "Berbagai hajatan, kegiatan budaya, rapat tatap muka di zona merah dilarang per hari ini," kata Sekretaris DIY Baskara Aji Selasa 22 Juni 2021.
Aji mengatakan untuk pusat belanja, restoran, dan warung kaki lima di zona merah maksimal kunjungan kini juga dibatasi 25 persen. Adapun work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi seluruh perkantoran di zona merah adalah 75 persen, sedangkan perkantoran di zona oranye dan kuning berlaku 50 persen. Ia mengatakan penetuan status ini berdasarkan RT/RW.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan saat ini harus waspada terhadap munculnya berbagai klaster sebagai akibat kegiatan sosial masyarakat.
Ia mengatakan implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal. Padahal, masyarakat berhadapan dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen.
"Pemakaian tempat tidur atau Bed Occopancy Rate (BOR) yang melebihi angka 60 persen melewati batas aman, selain keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan," kata Sultan di Kantor Gubernur Kepatihan.
Sultan HB X mengatakan berbagai upaya menekan penyebaran Covid-19 telah dilakukan Yogyakarta. Mulai dari percepatan vaksinasi dalam semua jenjang usia, aktivasi karantina dan isolasi di kabupaten dan kota, peningkatan kapasitas rumah sakit untuk ruang perawatan Covid-19, peningkatan operasi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan hingga pengaturan kehadiran tenaga kerja untuk mencegah kerumunan di tempat kerja.
Baca juga: Batalkan Lockdown, Sultan HB X Sebut Tak Ada Tekanan Pusat