Bukti Baru Heli Firli Bahuri: Dugaan Diskon Ratusan Juta dan Kasus Meikarta

Reporter

Tempo.co

Editor

Tempo.co

Senin, 21 Juni 2021 10:02 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani pembacaan putusan sidang etik di KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Firli dianggap telah melanggar kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. ICW mengantongi petunjuk baru dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut.

“ICW melaporkan kembali Firli atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat pelaporan di Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juni 2021.

Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW. Dalam dokumen pelaporan yang diperoleh tim Indonesialeaks, ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli dalam sidang etik.

Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli menyewa helikopter dengan harga Rp 7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen. Dia dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020. Mesin terbang itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020.

Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit. Sehingga total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit. Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp 15,4 juta. Begitupun dalam perjalanan dari Palembang ke Jakarta ditempuh dalam waktu dua jam. Versi Firli dan putusan Dewan Pengawas, total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.

Advertising
Advertising

Data yang ditemukan ICW mengatakan harga sewa yang jauh lebih mahal. Selain perusahaan tempat Firli menyewa, ICW menemukan ada sembilan perusahaan lain yang menyediakan jasa serupa. Di antaranya, PT AI, PT SA, PT AI, PT DAS, PT KI, PT SCA, PT NUH, PT IIAS dan PT H. ICW memperoleh harga sewa dari PT SA. Perusahaan itu mematok harga sewa sebesar US$ 2.750 per jam atau sekitar Rp 39,1 juta. Harga itu belum termasuk pajak.

Dari informasi itu, ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 156,6 juta. Kalau termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp 172,3 juta. Bila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli yaitu Rp 30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp 141,5 juta. “Patut diduga Terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp 141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan,” seperti dikutip dari dokumen.

Selain soal kejanggalan harga, ICW juga menelusuri pemilik helikopter tersebut. Kode helikopter yang dipakai Firli adalah PK-JTO. Merujuk pada dokumen Civil Aircraft Register milik Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, helikopter dengan kode tersebut dimiliki oleh perusahaan asal Singapura. Di Indonesia, operator helikopter tersebut adalah PT APU.

Mayoritas saham PT APU dimiliki oleh PT M Tbk dengan persentase 99,98 persen. PT M diduga merupakan bagian dari salah satu korporasi raksasa di Indonesia. Dalam struktur kepengurusan PT APU juga ditemukan bahwa pejabat komisaris di perusahaan itu berinisial RHS pernah dipanggil oleh jaksa KPK dalam persidangan proyek Meikarta.

Dari data tersebut, ICW menengarai pemberian diskon sewa helikopter berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu kasus suap proyek Meikarta. “Terlapor merupakan Deputi Penindakan KPK yang memiliki fungsi berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana kasus korupsi,” seperti dikutip dari dokumen.

Tim Indonesialeaks telah mengirimkan surat berisi daftar pertanyaan kepada Firli terkait pelaporan dirinya dalam kasus ini. Namun, hingga berita diturunkan dia belum merespon.

Sebelunya, dalam sidang putusan kasus helikopter ini pada 24 September 2020, Firli Bahuri meminta maaf. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan saya terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli. Dalam putusan itu, Dewas KPK menganggap Firli melanggar kode etik yaitu larangan bergaya hidup mewah. Dewas menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tersebut.

Baca juga: Dugaan Dominasi Firli Bahuri di KPK, Bikin 2 Pimpinan KPK Tak Betah

Liputan ini merupakan kolaborasi beberapa media di bawah Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya