8.217 Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Ditangkap, Hanya 596 yang Diproses Hukum

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 18 Juni 2021 09:38 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8.217 orang diduga terlibat kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan merinci, 4.107 adalah pelaku aksi premanisme, dan 4.110 adalah pelaku aksi pungli.

"Dengan Polda terbanyak yakni Banten, Jatim, Jabar, Jateng, dan DKI Jakarta," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juni 2021.

Ramadhan menyebut, ribuan pelaku itu sudah dibawa ke kantor polisi. Namun, tidak seluruhnya dilakukan penindakan hukum. Sebagian besar dari mereka hanya diberikan pembinaan, yaitu pada aksi premanisne 3.710 orang dan pada aksi pungli 3.193 orang.

"Sedangkan aksi premanisme yang ditindaklanjuti secara hukum 382 orang dan aksi pungli 214 yang diproses lanjutan," kata Ramadhan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa hanya pelaku dengan peran penting dalam aksi premanisme dan pungli yang menjalani hukuman pidana.

"Simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya lebih baik dibina," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juni 2021.

Agus menjelaskan, pemilihan jenis hukuman terhadap pelaku aksi premanisme dan pungli atas beberapa alasan. Salah satunya karena rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. "Kami harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya," kata Agus. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan akan berapa lama pembinaan dilakukan kepada para pelaku.

ANDITA RAHMA

Baca: Kabareskrim Jelaskan Alasan Tebang Pilih Pelaku Premanisme dan Pungli

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

6 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

20 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

21 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya