TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan hanya pelaku dengan peran penting dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang menjalani hukuman pidana.
"Simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya lebih baik dibina," ujar Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juni 2021.
Agus Andrianto menjelaskan pemilihan jenis hukuman terhadap pelaku aksi premanisme dan pungli atas beberapa alasan. Salah satunya karena rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.
"Kami harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya," kata Agus. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan akan berapa lama pembinaan dilakukan kepada para pelaku.
Hingga 14 Juni 2021, sebanyak 3.823 orang diduga terlibat kasus premanisme dan pungli yang ditangkap polisi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: 6 Polda Tangkap 3.823 Pelaku Premanisme dan Pungli
ANDITA RAHMA