Bisa Ujian Disertasi di Rutan, Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri Listyo Sigit
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 17 Juni 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memperlakukan dengan baik selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Mabes Polri. Ia bahkan bisa menyelesaikan disertasi dan meraih gelar doktor (Phd).
"Saya dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajaran yang selama ini telah memperlakukan kami di rutan Mabes Polri dengan sangat baik," ujar Rizieq, Kamis, 17 Juni 2021.
Upaya apresiasi itu disampaikan Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa di kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rizieq menyatakan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Salah satunya dapat menyelesaikan disertasi hingga meraih gelar doktor (Phd). "Saya telah diberi kesempatan menyelesaikan program S3, sehingga dapat mengikuti ujian disertasi PhD dengan lancar di Rutan Mabes Polri," ujar mantan petinggi FPI ini.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan kliennya menempuh pendidikan doktoral sejak 2018 pada Fakultas Filsafat di Universiti Sains Islam, Malaysia. Rizieq lulus ujian promosi doktoral dengan disertasi berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari’ah, serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah".
Ujian disertasi Rizieq Shihab berjalan pada Kamis, 15 April 2021. "Penelitian dilakukan melalui studi yang dipelajari habib, baik sebelum di lapas dan di dalam lapas," ujar Aziz.
Lebih lanjut, dalam sidang kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus