Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

Reporter

Friski Riana

Kamis, 17 Juni 2021 10:02 WIB

Adelin Lis. TEMPO/Hambali Batubara

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.

"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Rabu, 16 Juni 2021.

Perintah pemulangan ini keluar setelah anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Perjalanan Kasus Adelin Lis

Adelin menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.

Advertising
Advertising

Dalam kasus pembalakan liar, jaksa menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Adelin Lis juga diharuskan mengganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 Milyar dan Dana Reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan Sucipto, mantan Kepala Dinas Kabupaten Mandailing Natal.

Namun. pada 5 Januari 2007, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi pada 15 November 2007.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin dengan hukuman 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus perambahan hutan di Mandailing Natal. Adelin juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Majelis kasasi juga memutuskan Adelin harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.

Sebagai pemegang hak pengusahaan hutan, Adelin dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melaksanakan tebang pilih dan menanam kembali areal hutan yang telah ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan negara. Selain terbukti korupsi, Adelin dinilai melanggar UU Kehutanan. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dulu kabur.

FRISKI RIANA | BERBAGAI SUMBER

Baca: Jaksa Agung Tolak Permintaan Buron Adelin Lis untuk Pulang Sendiri

Berita terkait

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

5 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

15 jam lalu

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Irlandia Susun RUU Larangan Perdagangan di Permukiman Ilegal Israel

12 hari lalu

Irlandia Susun RUU Larangan Perdagangan di Permukiman Ilegal Israel

Pemerintah Irlandia sedang menyusun RUU yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki oleh Israel (OPT) karena melanggar hukum kemanusiaan

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

13 hari lalu

Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

Jaksa Agung Ukraina mundur di tengah laporan beberapa pejabat pemerintah memperoleh dokumen yang menyatakan disabilitas palsu untuk menghindari wamil

Baca Selengkapnya

BMKG: Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Barat Daya Mandailing Natal, Tidak Berpotensi Tsunami

34 hari lalu

BMKG: Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Barat Daya Mandailing Natal, Tidak Berpotensi Tsunami

BMKG mencatat terjadinya gempa tektonik magnitudo 5,3 mengguncang Pantai Barat Daya Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tidak berpotensi tsunami.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

37 hari lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

2 September 2024

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Baca Selengkapnya

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

2 September 2024

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

2 September 2024

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.

Baca Selengkapnya

Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

30 Agustus 2024

Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo didominasi dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya