Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melibatkan tiga ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk membantu menangani penyelesaian persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga latar belakang ahli yang akan dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan ini," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Selasa, 15 Juni 2021.
Tiga ahli yang akan didatangkan Komnas HAM tersebut memiliki latar belakang disiplin ilmu tentang hukum, psikologi, dan ahli yang bisa menjelaskan nilai apa saja yang dibutuhkan publik terutama mengenai nilai kebangsaan.
Kendati demikian, Choirul Anam menuturkan jumlah ahli yang akan didatangkan tersebut bisa saja berubah tergantung kebutuhan dan rekomendasi para ahli. "Kalau calon ahli juga merekomendasikan ahli yang lain maka bisa lebih," tutur Anam.
Pemanggilan para ahli direncanakan setelah semua rangkaian pemeriksaan dan pendalaman dari semua pihak berkepentingan selesai dilakukan oleh Komnas HAM. Anam menyatakan pada pekan ini Komnas HAM masih menjadwalkan pemeriksaan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi terkait psikologi, termasuk instansi pelaksanaan TWK.
Komnas HAM berharap instansi yang akan diperiksa, seperti pimpinan KPK, dapat memenuhi panggilan sehingga minggu selanjutnya pemanggilan para ahli sudah bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan ada atau tidak pelanggaran HAM dalam TWK yang diselenggarakan lembaga antirasuah tersebut kepada pegawai KPK hanya dapat diketahui setelah semua proses selesai dilaksanakan tim.