DPR Usul Bentuk Panja Skandal Impor Emas Batangan Rp 47,1 Triliun

Senin, 14 Juni 2021 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry saat memimpin rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Isu tersebut antara lain: kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), perkembangan kasus surat jalan tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra, dan juga Jaksa Pinangki. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Herry, mengatakan akan membentuk panitia kerja penegakan hukum. Salah satu yang akan disorot adalah perkara dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp 47,1 triliun. “Karena ada penyelewengan penerimaan negara,” ujar Herman dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut Politikus PDIP ini, nantinya panitia kerja itu akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu dilakukan agar Komisi Hukum mendapatkan penjelasan yang utuh dari perkara dugaan manipulasi informasi sehingga negara berpotensi kehilangan Rp 2,9 triliun dari impor emas batangan yang berasal dari Singapura tersebut.

Herman melanjutkan, rapat itu rencananya akan digelar pada pekan depan. Komisi Hukum DPR sendiri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengagendakan rapat panitia kerja. “Mudah-mudahan mendapatkan tanggapan,” katanya. Selain itu, Herman juga mendesak Kejaksaan Agung tidak gentar untuk terus menyelidiki rekayasa impor emas batangan ini. “Supaya Kejaksaan bisa melihat ada pintu-pintu penerimaan negara yang diselewengkan,” katanya.

Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2021 sebelumnya mengupas pat gulipat impor emas batangan ini. Artikel berjudul ‘Adu Fatwa Logam Mulia’ itu menuliskan peristiwa ini terjadi selama 2019-2021. Temuan itu bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menggunakan data Globe Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas batangan itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk. Selengkapnya bisa dibaca pada Majalah Tempo pekan ini.

Advertising
Advertising

Baca juga: Soal Penyelundupan Emas Batangan, Arteria Dahlan: Ini Ada Maling Terang-terangan

Berita terkait

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

2 jam lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

8 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

21 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

1 hari lalu

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

2 hari lalu

Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya