Djoko Banyugeni Suprapto Tolak Tuduhan Jaksa

Reporter

Editor

Kamis, 20 November 2008 16:16 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Djoko "Banyugeni” Suprapto, terdakwa kasus penipuan berkedok inovasi teknogi, menolak tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Hal itu dia ungkap dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11).

“Barang yang dikirim ke UMY atas sepengetahuan Khoiruddin Bashori (Rektor UMY saat itu--Red.)," kata Djoko, dalam eksepsinya. "Barang tersebut bukan alat pembangkit listrik, tetapi merupakan stabilizer, salah satu rangkaian alat pembangkit listrik.”

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Kamari menjerat Djoko dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun tahun. Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHAPidana tentang pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Djoko mengungkap tiga alasan untuk menolak seluruh dakwaan jaksa. Menurut dia, UMY telah salah mengartikan benda yang disebut sebagai pembangkit listrik. Universitas tersebut dinilai telah membongkar alat (stabilizer) miliknya tanpa seijin dari pihaknya. Selain itu, UMY juga dianggap mencuri–curi teknologi yang ia bua. "UMY ingin mengetahui teknologi yang kami buat dengan cara mencuri-curi, atau tanpa ijin untuk membongkar alat stabilizer," kata Djoko.

Ihwal dakwaan dirinya terlambat menyelesaian proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati pada awal Juni 2008, Djoko melanjutkan, hal itu memang ada permintaan dari universitas. Pihak UMY meminta pihak Djoko untuk menghentikan kerjasama proyek pada 3 Juli 2008.

"Dakwaan jaksa terkait pelanggaran pasal 372 KUHP jo pasal 64, saya menolak dengan tegas, karena tidak tepat," kata dia. Djoko juga menolak bahwa transaksi perjanjian dengan UMY dilakukan di kampus, melainkan dilakukan di rumahnya, di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Djoko, setelah menerima uang dari UMY senilai Rp 1,34 miliar, ia langsung menggunakannya untuk membeli bahan baku pembangkit listrik mandiri “Jodhipati”, bukan untuk keperluan pribadi. Sedangkan dalam eksepsinya, Djoko tidak menyinggung proyek “Banyugeni”, yaitu bahan bakar dengan bahan dasar air laut.

Mochtar Zuhdi, penasehat hukum UMY, menyatakan eksepsi yang disampaikan Djoko telah memasuki pokok perkara. Menurut dia, Djoko dianggap tidak memenuhi janji untuk menyalakan alat yang sesuai janjinya bisa menghasilkan tenaga listrik sebesar 3 megawatt. Bahkan, menurut Mochtar, stabilizer buatan Djoko dianggap tidak layak oleh para ahli kelistrikan. "Djoko Suprapto hingga kini belum menyelesaikan proyek," kata Mochtar.

MUH. SYAIFULLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Manfaat Bioetanol, Bisa Mengurangi Emisi

10 Juni 2023

4 Manfaat Bioetanol, Bisa Mengurangi Emisi

Bioetanol, sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang menjanjikan, muncul sebagai bahan bakar alternatif.

Baca Selengkapnya

DKI Bakal Olah 2.000 Ton Sampah di Bantargebang per Hari Jadi Bahan Bakar

21 Februari 2022

DKI Bakal Olah 2.000 Ton Sampah di Bantargebang per Hari Jadi Bahan Bakar

Pemprov DKI Jakarta akan mengolah 2.000 ton sampah setiap hari yang ada di TPST Bantargebang menjadi 750 ton bahan bakar alternatif.

Baca Selengkapnya

Mobil Balap Porsche di Le Mans Pakai Bahan Bakar Terbarukan, Mesinnya Twin-Turbo

29 Januari 2022

Mobil Balap Porsche di Le Mans Pakai Bahan Bakar Terbarukan, Mesinnya Twin-Turbo

Baik Porsche maupun Audi akan menggunakan sasis Multimatic pada mobil balap LMDh masing-masing. Mesin hybrid V8 twin-turbo diuji di Weissach.

Baca Selengkapnya

RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

3 Maret 2021

RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

Pakar teknologi lingkungan ITB Enri Damanhuri menyebut RDF cocok untuk pengelolaan sampah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Maskapai KLM Belanda Terbangkan Pesawat dengan Bahan Bakar Kerosin Sintetis

9 Februari 2021

Maskapai KLM Belanda Terbangkan Pesawat dengan Bahan Bakar Kerosin Sintetis

Maskapai penerbangan Belanda, KLM, menjadi yang pertama menerbangkan pesawat dengan campuran bahan bakar kerosin sintetis dari Amsterdam ke Madrid.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Bioethanol dari Nira Aren

10 Maret 2017

Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Bioethanol dari Nira Aren

Bioethanol nira aren sangat prospektif dan sangat membantu masyarakat perdesaan memenuhi bahan bakar rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Menteri Darmin: NTB Bisa Jadi Sentra Bioetanol

11 Februari 2017

Menteri Darmin: NTB Bisa Jadi Sentra Bioetanol

Riset pengembangan biosolar dengan mencampurkan solar dengan hasil olahan kelapa sawit sudah dilakukan di Indonesia barat.

Baca Selengkapnya

PT Enero Tagih Janji Pertamina Serap Produksi Bioetanol

9 September 2015

PT Enero Tagih Janji Pertamina Serap Produksi Bioetanol

Sambil berharap serapan bioetanol oleh Pertamina, PT Enero menandatangani kontrak dengan PT Total Oil Indonesia yang akan membeli 135 ribu liter/tahun

Baca Selengkapnya

PTPN X Jual Bioetanol ke Total Oil

1 September 2015

PTPN X Jual Bioetanol ke Total Oil

PTPN X optimistis bioetanol makin menarik perhatian pasar.

Baca Selengkapnya

Pertalite Hadir untuk Memberikan Pilihan yang Lebih Banyak

15 Juli 2015

Pertalite Hadir untuk Memberikan Pilihan yang Lebih Banyak

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hadir untuk memberikan pilihan yang lebih banyak

Baca Selengkapnya