Kejari Bantu Pemkot Semarang Selamatkan Aset Negara

Jumat, 11 Juni 2021 19:15 WIB

Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi

INFO NASIONAL – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp 94,7 Miliar. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Pemkot Semarang berhak atas tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan.

"Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini, Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya menyelamatkan aset negara. Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan PT Jateng yang menguatkan putusan PN Semarang menjadi batal," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi dalam rilis, Jumat, 11 Juni 2021.

Dalam perhitungan terakhir, ujar Transiswara, nilai tanah mencapai Rp 74,3 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 20,4 miliar. “Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang yang telah membantu dalam penyelamatan aset negara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pengacara negara, karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemkot Semarang berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru,” ujar Imam, sapaan akrabnya.

Advertising
Advertising

Imam berharap sengketa ini dapat menjadi pelajaran agar aset negara yang dikerjasamakan harus tercatat dan terawasi dengan baik. Ke depan, menurut rencana aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik. “Selanjutnya, Kami mengupayakan sertifikasi atas aset berupa tanah dan bangunan di ruko Bubakan ini. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pengamanan aset dari segi hukum," kata Imam.

Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim aset tersebut milik mereka. Padahal aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT. Pratama Era Jaya sejak 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun para pemilik tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.

Melalui proses meja hijau, sesuai keputusan Kasasi MA Nomor : 414 K/PDT/2021, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Semarang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan PN Semarang. (*)

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

6 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

16 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

14 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

14 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

16 hari lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

20 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

28 hari lalu

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

29 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

29 hari lalu

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

Kota Lama Semarang hingga Taman Lele, Semarang tak pernah kehabisan destinasi wisata.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

30 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya