Aliansi: Pasal Pidana Penghinaan Lembaga Negara di RKUHP Berpotensi Karet

Kamis, 10 Juni 2021 22:13 WIB

Tim advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, memberikan petisi pemberian amnesti kepada Deputi V KSP. Jaleswari Pramodawardhani di Gedung Bina Graha, Jakarta, 11 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti keberadaan pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara yang diatur dalam pasal 353-354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Aliansi menilai pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.

"Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet," kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Erasmus mengatakan, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi besar mengekang hak dan kebebasan warga negara. "Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif," katanya.

Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.

Adapun lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi, dan doktrin politik termasuk dalam hal-hal yang sifatnya abstrak dan konsep tersebut.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menilai pasal ini juga perlu ada, seperti halnya pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, dia berpendapat kedua pasal tersebut mesti dibatasi agar tidak menjadi karet dan ditafsirkan berbeda-beda oleh penegak hukum.

"Kalau orang katakan kinerja DPR rendah, tidak aspiratif, bagi saya itu biasa saja. Tapi kalau dibilang sarang koruptor, boleh dong kami marah. Yang korupsi memang ada, tapi apakah semua?" ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Berikut bunyi Pasal 353 dan 354 yang tertuang dalam RKUHP.

Pasal 353
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354 di RKUHP
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Menkumham Yasonna Janji Revisi UU ITE Bakal Selesaikan Polemik Pasal Karet

Berita terkait

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

8 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

8 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

3 hari lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya