Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkumham Yasonna Janji Revisi UU ITE Bakal Selesaikan Polemik Pasal Karet

Reporter

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Yasonna juga menyinggung soal isu terkini yang menjadi sorotan publik lainnya, seperti status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Yasonna juga menyinggung soal isu terkini yang menjadi sorotan publik lainnya, seperti status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji bahwa revisi terbatas terhadap Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (revisi UU ITE) yang akan diajukan pemerintah bakal menyelesaikan polemik soal pasal karet yang selama ini dipermasalahkan dan memakan korban.

"Soal UU ITE, revisi terbatas kita akan ajukan. Kita akan mempersempit, mempertegas supaya jangan karet dia, kita sudah sepakat itu, supaya jangan karet," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Dengan demikian, ujar dia, revisi UU ITE akan meminimalkan terjadinya kasus saling lapor ditangani aparat seperti yang selama ini sering terjadi. Yasonna menyebut, pemerintah memilih opsi revisi terbatas sebab UU ITE masih diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan internet dan media sosial. "Ada survei yang mengatakan, Indonesia itu (pengguna) medsosnya termasuk level yang sangat brutal," tuturnya.

Adapun beberapa pasal dalam UU ITE yang akan direvisi, yakni; Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C. Draf revisi saat ini sedang dikerjakan Kemenkumham untuk selanjutnya dibawa ke proses legislasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi. Salah satu substansi yang bakal diperjelas misalnya mengenai ujaran kebencian.

"Agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan informasi, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau pribadi ke pribadi, tidak bisa termasuk pencemaran, tidak bisa dihukum," ujar Mahfud, kemarin.

"Jadi, revisi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah yang dalam UU tersebut," lanjut Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi UU ITE juga akan mencakup sejumlah substansi lainnya yang berkaitan penyebaran berita bohong, perjudian online, kesusilaan, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

DEWI NURITA

Baca: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Kiriman ke Pribadi Tidak Bisa Dihukum

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Yasonna Sebut Mahfud Md Akan Minta Klarifikasi ke MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan soal kasus suap yang menjerat aspri Wamenkumham Eddy Hiariej di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Yasonna Sebut Mahfud Md Akan Minta Klarifikasi ke MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengatakan Mahfud akan bertanya langsung ke MK ihwal masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.


Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

2 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

Istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan saat sakit.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

2 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

5 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim bentukan Mahfud Md itu bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

7 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

7 hari lalu

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

Tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka.


Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi

13 hari lalu

Sekelompok remaja berusaha melakukan pembelian tiket konser Coldplay di Starbucks Plaza Indonesia, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi

Bareskrim akan panggil penjual tiket konser resmi Coldplay untuk menindaklanjuti laporan 14 korban penipuan.


Yusril Ajukan Diri Jadi Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan Luar Negeri

17 hari lalu

Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengepalkan tangannya ke udara setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Yusril Ajukan Diri Jadi Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan Luar Negeri

Secara kenegaraan, Yusril berkeinginan menata ulang kelembagaan yang menjadi leading sector dalam menangani perjanjian internasional.