Akan Pertahankan Pasal Zina di RKUHP, DPR Sebut Demi Cegah Main Hakim Sendiri

Rabu, 9 Juni 2021 19:15 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berfoto bersama dengan Anggota DPR RI Arsul Sani (kanan) sebelum saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mempertahankan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Arsul mengatakan hal ini mengingat budaya Indonesia yang berbeda dengan budaya Eropa Barat.

"Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat, kenapa? Karena budaya Indonesia memang beda," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Arsul mengatakan pihak-pihak yang tak setuju dengan pasal zina ini selalu berargumentasi bahwa KUHP terlalu jauh memasuki privasi warga negara. Menurut Arsul, mereka ialah orang-orang yang belajar filsafat dan budaya hukum barat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan ia pun bagian dari orang yang belajar hukum barat. Meraih gelar sarjana dari Universitas Indonesia, Arsul kemudian menempuh studi lanjut di Australia dan Skotlandia.

"Semua saya pelajari tapi apakah kemudian saya harus menjadi cara berpikirnya seperti di barat? Kan enggak harus," ujarnya.

Advertising
Advertising

Arsul Sani mengatakan konsep dan filosofi hukum barat berbeda dengan Indonesia. Ia mengatakan hukum barat hanya mengenal individual damage atau kerugian individu. Sedangkan di Indonesia, kata dia, ada kerugian komunal yang dirasakan masyarakat.

Maka, kata Arsul, tak mengherankan bahwa di Indonesia orang yang ketahuan berzina akan diarak keliling oleh warga. Ia mengatakan, keberadaan pasal zina dalam RKUHP justru untuk mencegah tindakan main hakim sendiri yang acap terjadi itu.

"Agar tidak ada main hakim sendiri maka harus kasih pasal. Kami bilang ke masyarakat, 'Hei kalian enggak boleh mengarak-arak orang ditelanjangi, yang boleh kalian lakukan adalah adukan'," ucap Arsul.

Pemerintah akan segera mengajukan RKUHP untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 lewat proses evaluasi prolegnas pada tengah tahun mendatang. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR hanya akan membahas pasal-pasal yang belum tuntas dari RUU yang sempat akan disahkan pada 2019 itu.

"Ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU prioritas 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Sosialisasi RKUHP di 11 Daerah, Yasonna Akui Masih Ada Kontroversi di Masyarakat

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya