Akan Pertahankan Pasal Zina di RKUHP, DPR Sebut Demi Cegah Main Hakim Sendiri
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 9 Juni 2021 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mempertahankan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Arsul mengatakan hal ini mengingat budaya Indonesia yang berbeda dengan budaya Eropa Barat.
"Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat, kenapa? Karena budaya Indonesia memang beda," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Arsul mengatakan pihak-pihak yang tak setuju dengan pasal zina ini selalu berargumentasi bahwa KUHP terlalu jauh memasuki privasi warga negara. Menurut Arsul, mereka ialah orang-orang yang belajar filsafat dan budaya hukum barat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan ia pun bagian dari orang yang belajar hukum barat. Meraih gelar sarjana dari Universitas Indonesia, Arsul kemudian menempuh studi lanjut di Australia dan Skotlandia.
"Semua saya pelajari tapi apakah kemudian saya harus menjadi cara berpikirnya seperti di barat? Kan enggak harus," ujarnya.
Arsul Sani mengatakan konsep dan filosofi hukum barat berbeda dengan Indonesia. Ia mengatakan hukum barat hanya mengenal individual damage atau kerugian individu. Sedangkan di Indonesia, kata dia, ada kerugian komunal yang dirasakan masyarakat.
Maka, kata Arsul, tak mengherankan bahwa di Indonesia orang yang ketahuan berzina akan diarak keliling oleh warga. Ia mengatakan, keberadaan pasal zina dalam RKUHP justru untuk mencegah tindakan main hakim sendiri yang acap terjadi itu.
"Agar tidak ada main hakim sendiri maka harus kasih pasal. Kami bilang ke masyarakat, 'Hei kalian enggak boleh mengarak-arak orang ditelanjangi, yang boleh kalian lakukan adalah adukan'," ucap Arsul.
Pemerintah akan segera mengajukan RKUHP untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 lewat proses evaluasi prolegnas pada tengah tahun mendatang. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR hanya akan membahas pasal-pasal yang belum tuntas dari RUU yang sempat akan disahkan pada 2019 itu.
"Ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU prioritas 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Sosialisasi RKUHP di 11 Daerah, Yasonna Akui Masih Ada Kontroversi di Masyarakat