PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP tapi Dipagari

Rabu, 9 Juni 2021 19:00 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menilai pasal penghinaan presiden perlu tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Arsul mengatakan ketentuan ini juga tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi lantaran diubah menjadi delik aduan.

Namun, Arsul mengusulkan pasal ini diperjelas dengan pengecualian. Misalnya, kata dia, orang yang membela diri atau mengkritik kebijakan tak bisa dikenai pasal ini.

"PPP masih ingin agar apa yang dimaksud penghinaan atau penistaan diberikan penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Arsul mengatakan sebagian kelompok masyarakat sipil memang menginginkan pasal ini dihapus lantaran dinilai antidemokrasi. Namun ia mencontohkan, pasal ini pun eksis di banyak negara, misalnya Denmark, Islandia, Italia, Jerman, dan Belanda.

"Yang berubah hanya di Perancis, itu tidak lagi dianggap sebagai proses pidana tapi perdata. Belanda aja masih punya pasal penghinaan atau insulting terhadap ratu atau raja," ujar Arsul.

Advertising
Advertising

Hal senada disampaikan anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman. Politikus Demokrat itu mengatakan perlu ada penjelasan ihwal maksud penghinaan terhadap presiden. Menurut Benny, definisi penghinaan ini mesti jelas agar tak diterjemahkan suka-suka oleh penegak hukum.

"Dulu saya tanya definisi penghinaan saja sampai saat ini tidak jelas. Akibatnya suka-suka, kalau penguasa tidak suka, apalagi polisi kayak zaman sekarang menjadi alat," kata Benny.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan terhadap presiden dibiarkan. Itu sebabnya, kata dia, pemerintah tetap menyertakan pasal penghinaan presiden di dalam RKUHP.

"Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Baca: Wamenkumham: Kritik Pemerintah Tak Bisa Dijatuhi Pidana Penghinaan Presiden

Berita terkait

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

7 menit lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

11 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

14 jam lalu

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

Khofifah sebelumnya mengklaim dia akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

15 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

17 jam lalu

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilkada Jawa Timur dari PPP, hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

17 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

18 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya