Materi RKUHP Tidak Berubah dari Draf Lama, Sosialisasi Pemerintah Dipertanyakan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Selasa, 8 Juni 2021 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menggelar sosialisasi revisi KUHP (RKUHP). Sebab, materi sosialisasi tak mengalami perubahan dari draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di 11 kota sepanjang 23 Februari hingga 3 Juni. Dari 11 kota tersebut, draf RKUHP baru diberikan aksesnya kepada para peserta sosialisasi di Hotel Four Point Manado pada 3 Juni lalu. Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif untuk peserta dan tidak bisa diakses publik luas.
"Pun diberikan kepada peserta sosialisasi di Manado, draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu. Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki," ujar Isnur lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.
Kondisi ini, lanjut Isnur, kontras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo 20 September 2019 lalu, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya untuk pendalaman materi. "Jika tidak ada sedikit pun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah? sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik," tutur dia.
Aliansi juga mengkritik pelaksanaan sosialisasi RKUHP oleh pemerintah yang tidak melibatkan elemen masyarakat sipil atau pihak-pihak yang akan terdampak keberlakuan RKUHP seperti kelompok masyarakat adat, kelompok rentan, pihak yang mewakili lintas sektor lain. Pasca sosialisasi di tiap kota tersebut pun tidak pernah diinformasikan inventarisasi hasil masukan masyarakat dari setiap kegiatan dan tindak lanjutnya.
"Sosialisasi ini lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat. Oleh karena itu, Aliansi mendesak pemerintah untuk membuka pembahasan RKUHP secara transparan, perluasan pembahas dan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP," tuturnya.
"Apa yang dibahas oleh pemerintah selama ini? Dan mengapa tidak ada perubahan rumusan RKUHP sama sekali," lanjutnya.