Minta Jokowi Batalkan TWK, Busyro: Diamkan Kejahatan, Sama Saja Berbuat Jahat

Selasa, 1 Juni 2021 06:15 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan puluhan tokoh antikorupsi di Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan.

"Membiarkan kejahatan itu sama artinya dengan melakukan kejahatan," kata Busyro dalam acara deklarasi Jogja kompak untuk antikorupsi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah, Senin, 31 Mei 2021.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah ini mengatakan KPK sudah lumpuh secara kelembagaan di tangan presiden dan DPR melalui Revisi Undang-Undang KPK.

Ia mengatakan Presiden sudah memaksakan pengesahan rancangan UU KPK dan mengabaikan aspirasi rakyat. Selanjutnya, kata dia, serangan terhadap KPK berlangsung secara brutal dan kasar. Satu di antaranya melalui TWK. Dia menilai materi TWK melecehkan hakikat kebangsaan yang tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Busyro mendesak presiden segera bertindak dan mendengarkan aspirasi publik ihwal pembatalan hasil TWK. Dia bercerita kerap berdiskusi dengan orang-orang di KPK bahwa lembaga antirasuah ini terus mengalami pelemahan oleh pemerintah dan DPR karena menghalangi koruptor dan oligarki politik. Pegawai andalan KPK yang berintegritas kemudian tersingkir.

Advertising
Advertising

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar
menyoroti Presiden Jokowi yang tidak tegas dalam menyampaikan pernyataannya sebagai pembina aparatur sipil. Padahal, Jokowi punya kewenangan besar ihwal ASN ini.

Menurut Zainal tidak ada dasar hukum yang jelas ihwal pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut. Secara hierarki, komisioner KPK tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK. Sesuai konsep Aparatur Sipil Negara, presiden, dalam hal ini Jokowi, merupakan pejabat pembina tertinggi. "Pemimpin tertinggi adalah sekjen KPK yang diberi kuasa presiden, bukan komisioner," katanya soal kejanggalan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Baca juga: Giri Suprapdiono, Pegawai KPK Pengajar Wawasan Kebangsaan yang Tak Lolos TWK

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

27 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

2 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

2 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

4 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

5 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

6 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya