KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Tanah di DKI Jakarta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 27 Mei 2021 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Ghufron mengatakan awalnya PD Sarana Jaya melakukan kegatan pengadaan untuk bank tanah. PT AP menjadi salah satu perusahaan yang terlibat pengadaan. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan kesepakatan jual-beli di depan notaris antara Yoory dan Anja, selaku pihak penjual. Saat perjanjian itu, Yoory langsung memerintahkan transfer uang sebanyak 50 persen dari harga tanah kepada Anja, yaitu RP 108,9 miliar. Beberapa waktu kemudian, Yoory kembali memerintahkan pembayaran sebanyak Rp 43,5 miliar.
Belakangan, KPK menduga proses jual-beli itu menyalahi aturan. KPK menduga pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan dan tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan. Selain itu, KPK menduga telah terjadi kesepakatan harga awal, sebelum negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar. KPK langsung menahan Yoory di Rumah Tahanan setelah konferensi pers penetapan tersangka ini berlangsung. Sementara, dua tersangka lainnya belum ditahan.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKD DKI di Dugaan Korupsi Tanah Sarana Jaya