Ini Pandangan PBNU, Muhammadiyah, dan MUI Soal RUU Larangan Minol

Kamis, 27 Mei 2021 18:45 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan ihwal Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol alias RUU Minol. Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dari MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Salahuddin Al-Ayubi di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Salahuddin mengatakan ajaran agama melarang keras untuk memproduksi, mengkonsumsi, memperdagangkan, dan melegalkan minuman beralkohol. Ia mengatakan dampak buruk dan dosa-dosa yang ditimbulkan minuman beralkohol jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

Di sisi lain, kata Salahuddin, dampak ekonomi dari minol masih bersifat potensial. "Meskipun ada potensi ekonomi, namun dampak buruknya itu istilahnya sudah terjadi dan datanya sudah banyak sekali," kata Salahuddin.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Husein mengatakan, jika merujuk norma agama, semua agama melarang minuman beralkohol. Dia pun mengusulkan prinsip utama RUU ini melarang dengan pengecualian.

Advertising
Advertising

"Bukan pengaturan dengan pembatasan, bukan pengendalian dengan pembatasan. Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan namun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek," ujar dia.

Menurut Zainal, ada aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan minol dilarang. Ia juga menilai gagasan pengendalian minol tidak efektif dalam implementasinya, terkesan ada kelonggaran bahkan pembiaran sehingga produksi, distribusi, dan konsumsi minol merajalela.

"Untuk itu judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol," ujarnya.

Usulan senada disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan lembaganya sebenarnya belum sampai pada pandangan final menyangkut RUU Minol. Alasannya, PP Muhammadiyah belum mendapatkan draf teranyar RUU Minol yang kini menjadi usulan Baleg DPR.

Namun secara umum, kata dia, PP Muhammadiyah cenderung mengusulkan nomenklatur RUU Larangan Minol. "Memang soal nomenklatur masih didiskusikan di internal PP Muhammadiyah, tapi kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan seperti halnya MUI," kata Ma'mun dalam forum yang sama.

Ma'mun mengatakan, sebagai ormas Islam, PP Muhammadiyah juga merujuk pada ajaran agama Islam untuk menyikapi RUU Minol ini. Ia berujar pula bahwa Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang tertuang dalam sila pertama Pancasila. Maka dari itu, ia menilai semua aturan yang dibuat oleh negara mesti mendasarkan pada nilai-nilai keagamaan.

Perwakilan PBNU menyampaikan pandangan berbeda. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Asnawi Ridwan mengatakan pihaknya juga belum memiliki sikap final menyangkut RUU ini. Namun menurut Asnawi, PBNU berpendapat agar tema pengendalian yang dikedepankan.

"Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minuman beralkohol tidak dihukum haram atau tidak suatu yang terlarang," kata Asnawi.

Meski begitu, Asnawi mengatakan RUU ini nantinya harus lebih tegas dalam mengatasi peredaran minuman keras yang ilegal. Sebab, kata dia, bahaya minol dari unsur kesehatan, keselamatan jiwa, dan keamanan begitu besar.

Asnawi juga mewanti-wanti agar lahirnya RUU tentang pengendalian minol ini tidak justru menjadi payung hukum bagi peredaran dan pemasaran minol di tengah masyarakat. Jika tidak selektif dan tidak kritis, kata dia, PBNU khawatir beleid yang dihasilkan justru menjadi celah peredaran minol.

"Oleh karena itu, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu," kata Asnawi. Ia mengimbuhkan, PBNU akan menyerahkan rekomendasi lengkap secara tertulis jika sudah rampung membahas RUU Larangan Minol ini.

Baca juga: Bahas RUU Larangan Minol, Ketua Baleg: Semua Fraksi Sepakat Alkohol Dibatasi

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

5 hari lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

5 hari lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

5 hari lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

5 hari lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

5 hari lalu

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya