51 Pegawai Mau Dipecat, Moeldoko: KPK Pengambil Keputusan dan Penanggungjawabnya

Reporter

Egi Adyatama

Kamis, 27 Mei 2021 11:48 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menggelar konferensi pers di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2021. Moeldoko membantah tuduhan dirinya hendak mengambil alih Partai Demokrat. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan prosedur dalam penanganan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hanya saja, menurut dia, soal keputusan merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.

"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Ia pu mengatakan posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. Langkah sejauh ini, Moeldoko sebut telah sesuai arahan presiden.

Sebelumnya diketahui 75 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat pengalihan status ke ASN. Namun tes itu dinilai memiliki banyak kejanggalan dan hanya merupakan kedok bagi pimpinan KPK untuk membuang pegawai-pegawai kritis di KPK.

Presiden Jokowi pun ikut buka suara dan meminta agar TWK tak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Mereka yang tak lulus, didorong Jokowi untuk melaksanakan pendidikan kedinasan tambahan, namun tak dipecat. Namun kemarin, KPK akhirnya tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tak tak lulus TWK tersebut.

Baca: Moeldoko Bantah Abaikan Perintah Jokowi Soal TWK Pegawai KPK

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

2 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

3 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

10 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

10 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

10 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

13 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

14 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

16 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

16 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

17 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya