51 Pegawai Mau Dipecat, Moeldoko: KPK Pengambil Keputusan dan Penanggungjawabnya
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 27 Mei 2021 11:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan prosedur dalam penanganan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hanya saja, menurut dia, soal keputusan merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Ia pu mengatakan posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. Langkah sejauh ini, Moeldoko sebut telah sesuai arahan presiden.
Sebelumnya diketahui 75 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat pengalihan status ke ASN. Namun tes itu dinilai memiliki banyak kejanggalan dan hanya merupakan kedok bagi pimpinan KPK untuk membuang pegawai-pegawai kritis di KPK.
Presiden Jokowi pun ikut buka suara dan meminta agar TWK tak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Mereka yang tak lulus, didorong Jokowi untuk melaksanakan pendidikan kedinasan tambahan, namun tak dipecat. Namun kemarin, KPK akhirnya tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tak tak lulus TWK tersebut.
Baca: Moeldoko Bantah Abaikan Perintah Jokowi Soal TWK Pegawai KPK