Gugatan ke PTUN Jadi Alternatif Rencana Usai Pemecatan 51 Pegawai KPK

Rabu, 26 Mei 2021 20:54 WIB

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior KPK Novel Baswedan menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi opsi langkah hukum atas pemberhentian 51 pegawai KPK. Kendati, kata dia, putusan PTUN yang sudah final pun belum tentu dieksekusi.

"Pasca-pengumuman 51 pegawai yang diberhentikan, rencana gugatan ke PTUN menjadi alternatif upaya hukum meski kita tahu banyak putusan PTUN yang sudah final atau inkracht sekalipun tidak bisa dieksekusi atau dijalankan," kata Gufroni ketika dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.

Gufroni mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kewenangan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan pimpinan telah nyata melakukan pelanggaran sistem merit dan efektivitas penyelenggaraan korupsi sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; gubernur di provinsi; dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (7) tertulis, pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Advertising
Advertising

"Dengan kata lain Presiden menyatakan pemberhentian tidak sah dan alih status ASN berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK," kata Gufroni.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara tak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, pimpinan KPK memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Belakangan, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.

Baca juga: 51 Pegawai Dipecat, Novel Baswedan: Jelas Terlihat Agenda Oknum Pimpinan KPK

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

14 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

16 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

17 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

18 jam lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

18 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

18 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

18 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

19 jam lalu

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

Setiap kabinet pemerintahan Indonesia mempunyai jumlah menteri relatif berbeda, mulai Gus Dur Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

19 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

20 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya