51 Pegawai KPK Mau Dipecat, Novel Baswedan: Kami Berupaya hingga Batas Akhir
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 26 Mei 2021 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai jumlah pegawai yang dipecat berubah dari 75 menjadi 51 menggambarkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu yang telah ditarget sebelumnya.
"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," kata Novel dalam keterangannya, Selasa, 25 Mei 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.
Novel mengatakan, oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Meski ada agenda untuk menyingkirkan pegawai KPK berkualitas, Novel meyakini para pegawai tetap semangat karena tidak semua perjuangan membuahkan hasil.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," ucap Novel.
Menurut Novel, upaya pelemahan terhadap KPK bukan hal baru. Penyingkiran pegawai KPK yang ditarget, kata dia, bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
Baca: Busyro Muqoddas Sebut Isu Radikalisme Bagian Strategi Upaya Pelumpuhan KPK