Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan Cs

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 25 Mei 2021 06:54 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan membuat surat terbuka berisi pernyataan sikap. Mereka mendukung Novel Baswedan dan para pegawai yang dinonaktifkan gara-gara tak lolos tes kontroversial tersebut.

"Kami menolak keberlakuan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021," seperti dikutip dari poin pertama pernyataan tertulis tersebut, Selasa, 25 Mei 2021.

Pegawai menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Perintah dalam surat yang diteken Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 itu dianggap pegawai juga tidak dikenal dalam ketentuan pegawai KPK. Adapun SK tersebut salah satunya berisi perintah agar pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Kedua, para pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dengan mengalihkan semua pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi aparatur sipil negara. Pegawai menyebut perintah alih status itu ada di UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Ketiga, pegawai meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK penonaktifan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Advertising
Advertising

Keempat pegawai komisi antirasuah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa alih status pegawai KPK harus mentaati putusan MK. Putusan MK dimaksud adalah peralihan status tak boleh merugikan pegawai KPK.

Poin terakhir, para pegawai menyatakan upaya menghambat pemberantasan korupsi telah berulangkali terjadi. Upaya itu dilakukan oleh berbagai pihak dan beragam cara. "Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia."

Surat pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah pegawai KPK yang berasal dari program Indonesia Memanggil jilid 1 hingga 12. Indonesia Memanggil adalah program perekrutan pegawai KPK secara independen, sebelum revisi UU mensyaratkan bahwa pegawai harus berstatus ASN.

Baca juga: Hari Ini, KPK dan BKN Gelar Rapat Bahas Nasib 75 Pegawai

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

9 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

11 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

12 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

12 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya