Data BPJS Bocor, Komisi I Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Cepat Rampung

Minggu, 23 Mei 2021 20:41 WIB

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Laksono mengatakan Komisinya ingin pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera rampung. Dave mengakui peristiwa bocornya data 279 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi alarm bahwa beleid itu harus segera disahkan.

"Kalau kami di Komisi satu ingin segera selesai, karena masih banyak juga undang-undang lain yang perlu segera dirampungkan," kata Dave kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.

Menurut Dave, bocornya data peserta BPJS Kesehatan ini menunjukkan bahwa sistem penyimpanan data di Indonesia masih sangat rentan. Data-data warga, kata dia, masih mudah dicuri entah oleh oknum maupun peretas (hacker). Dave pun menilai perlu ada perbaikan dan peningkatan, baik hardware maupun software penyimpanan data.

Politikus Golkar ini mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa saja rampung di masa sidang V DPR yang bakal berlangsung hingga medio Juli nanti. "Sebenarnya masih cukup waktu untuk menyelesaikan itu," kata Dave.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi terganjal tarik ulur ihwal siapa yang akan bertanggung jawab soal perlindungan data pribadi. Di satu sisi, kata dia, pemerintah menginginkan kewenangan itu melekat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Advertising
Advertising

Namun, menurut Wahyudi, mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar dibentuk lembaga baru independen yang mengurusi perlindungan data. Alasannya, UU PDP akan berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor swasta tetapi juga sektor publik atau pemerintah.

"Menjadi permasalahan ketika otoritas itu melekat pada pemerintah, misalnya terjadi kebocoran data pribadi oleh kementerian tertentu, apakah Kominfo bisa berikan sanksi," kata Wahyudi kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.

Dave mengakui siapa lembaga yang mengurusi perlindungan data pribadi ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU PDP. Ia mengatakan ada beberapa usulan menyangkut hal ini, tetapi enggan merincinya.

Yang jelas, kata Dave, pemerintah mesti segera memutuskan instansi apa yang akan bertanggung jawab terhadap urusan perlindungan data pribadi warga. "Sekarang tinggal ketegasan pemerintah siapa yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, apakah Kominfo atau BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), atau instansi lainnya," ujar Dave.

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

5 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

5 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

6 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya