Partai Ummat Soroti Kewajiban Putar Indonesia Raya di Yogya: Mirip Korea Utara

Kamis, 20 Mei 2021 22:10 WIB

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Partai Ummat menyoroti surat edaran yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi mulai 20 Mei 2021.

"Kebijakan seperti ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara," ujar pengurus Partai Ummat DIY Nazaruddin dalam siaran persnya kepada Tempo.

Loyalis politisi senior Amien Rais itu mengungkap kebijakan memperdengarkan lagu Indonesian Raya setiap pagi itu menjadi satu cermin salah kaprahnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Salah satu yang salah kaprah kebijakan ini, upaya memupuk nasionalisme melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap jam 10.00 dan kewabijan berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu itu diputar," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin kebijakan untuk meningkatkan nasionalisme dengan cara seperti itu terlalu prematur dibuat.

Advertising
Advertising

"Tanpa studi terlebih dahulu, akhirnya upaya memupuk nasionalisme yang dilakukan lebih bersifat simbolis dan tidak substantif," kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam pidato pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema pada 20 Mei 2021 mengatakan surat edaran yang mengajak memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari itu hanyalah sebagai payung untuk menggelorakan gerakan cinta tanah air dan bangsa.

"Jangan kita menganggap seakan jalan yang kita tempuh ini adalah one-way traffic sehingga siapa pun yang berlawanan arah sah hukumnya untuk dikenakan sanksi," kata Sultan.

Namun, Sultan juga berpesan agar masyarakat juga tak terjebak pada jargon tanpa isi dan menjadi semacam patriotisme buta. Seperti gema jargon NKRI Harga Mati dan sebagainya.

"Padahal pada awalnya toh sesungguhnya yang kita rancang adalah patriotisme konstruktif," kata dia.

Sekretaris Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa surat edaran Sultan HB X itu tidak bersifat fleksibel, tidak kaku dan tidak memuat sanksi apapun ketika ada yang tidak menjalankannya.

"Surat edaran itu sifatnya disesuaikan saja, (lagu Indonesia Raya ) ya jangan diperdengarkan di tempat-tempat yang tidak memungkinkan orang berdiri tegak, itu malah tidak menghormati," ujar Aji.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Cara Pemkot Yogyakarta Biasakan Pedagang Pasar Lansia Bayar Retribusi secara Digital

2 jam lalu

Cara Pemkot Yogyakarta Biasakan Pedagang Pasar Lansia Bayar Retribusi secara Digital

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki cara khusus agar pedagang pasar tradisional terutama yang Lansia terbiasa membayar retribusi secara digital.

Baca Selengkapnya

Pemda Yogyakarta Tetapkan Kasus Gondongan sebagai Kejadian Luar Biasa, Warga Diimbau Tak Terjebak Mitos

5 jam lalu

Pemda Yogyakarta Tetapkan Kasus Gondongan sebagai Kejadian Luar Biasa, Warga Diimbau Tak Terjebak Mitos

Sebagian warga lokal percaya gondongan bisa diobati bila pasiennya memakai kalung buah mengkudu.

Baca Selengkapnya

Intensitas Hujan Meningkat, Yogyakarta Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah

20 jam lalu

Intensitas Hujan Meningkat, Yogyakarta Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah

Masyarakat dan juga kalangan wisatawan yang mempersiapkan rencana liburan ke Yogyakarta perlu mewaspadai potensi akibat cuaca buruk seiring meningkatnya intensitas hujan awal November 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

22 jam lalu

Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengawasi maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

1 hari lalu

Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Sultan HB X telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk memastikan pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras, termasuk penjual langsung.

Baca Selengkapnya

Kasus Gondongan Meningkat Drastis di Yogyakarta, Siswa Tertular Dilarang Masuk Sekolah

1 hari lalu

Kasus Gondongan Meningkat Drastis di Yogyakarta, Siswa Tertular Dilarang Masuk Sekolah

Kasus penyakit gondongan atau parotitis tengah menjadi perhatian di Kota Yogyakarta sepanjang periode Oktober hingga awal November 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

1 hari lalu

Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

Pengecekan atau deteksi dini HIV bisa dilakukan di 18 Puskesmas dan 13 rumah sakit di Yogyakarta. Layanan ini bahkan dibuka beberapa puskesmas.

Baca Selengkapnya

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

4 hari lalu

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

Meski tak memiliki destinasi alam, Kota Yogyakarta tiap tahun sukses menjadi tujuan wisata utama.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

4 hari lalu

Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warganya yang memiliki koleksi naskah kuno didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

4 hari lalu

Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

Sejumlah kafe outlet, hingga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Yogyakarta mulai ditutup satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya