MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 19 Mei 2021 01:58 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarief mengaku kecewa atas sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam video berjudul 'Utas Kemitraan-Prahara Baru KPK' yang disiarkan melalui YouTube, Laode menjelaskan sejumlah hal yang membuatnya mempertanyakan keputusan para hakim MK tersebut.

Hal pertama adalah bahwa dua hakim yang awalnya ikut menolak revisi UU KPK, rupanya menunjukkan sikap berbeda saat mengambil keputusan.

"Kenapa berubah? Padahal MK dan KPK itu adalah dua organisasi betul-betul anak reformasi asli, tapi kok satu ini tidak membela. Menurut saya, ada kesengajaan dari hakim untuk tidak melihat dengan mata dan hati," ujar Syarief.

Selanjutnya, pernyataan hakim MK yang menyebut revisi UU KPK sudah transparan dan akuntabel, ikut dipertanyakan Syarief. Nyatanya, menurut dia, tidak ada transparansi dalam proses revisi tersebut. Ia dan empat pimpinan lainnya bahkan tak diperlihatkan draf revisi beserta daftar inventaris masalah.

Advertising
Advertising

"Kami menghadap Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, meminta DIM dan draf, tapi beliau tidak memperlihatkan. Katanya akan diundang ke paripurna, tapi kami enggak diundang-undang," ucap Syarief.

Hal lain yang mengecewakan Syarief adalah ketika hakim MK menyamakan nilai demonstran yang menolak dengan yang mendukung. Padahal, sudah menjadi rahasia umum jika demonstran yang mendukung adalah massa bayaran.

"Yang mendukung UU KPK direvisi itu demonstran bayaran yang jumlahnya hanya satu bus dan dipakaikan jas almamater dan ketika diwawancarai tidak tahu apa-apa, dan itu disamakan nilainya dengan demonstran yang menolak di seluruh Indonesia. Sangat tertutup hatinya untuk mendengar kebenaran," kata Syarief.

Uji formil UU KPK diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Baca juga: Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

29 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

41 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya