SK Bebas Tugas 75 Pegawai KPK, Koalisi Sipil Akan Adukan ke 3 Lembaga Ini
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 12 Mei 2021 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan berbagai upaya hukum terkait surat keputusan bebas tugas 75 pegawai KPK.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan membuat pengaduan ke sejumlah lembaga. “Pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati kepada Tempo, Rabu, 12 Mei 2021.
Upaya hukum lainnya, Asfinawati mengaku belum bisa menyampaikannya agar tidak diantisipasi lawan. Rencananya, pengaduan akan disampaikan setelah Lebaran.
KPK telah menyerahkan surat bebas tugas kepada 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Di dalam potongan surat yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Potongan surat itu hanya menampilkan satu lembar halaman bagian ‘Memutuskan’. Salinan surat disebut diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos. Terdapat tanda tangan bertinta biru dengan tulisan Ketua KPK Firli Bahuri di bawahnya. Belum ada tanggal maupun stempel KPK dalam potongan surat tersebut.
FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA
Baca: Penonaktifkan 75 Pegawai KPK, ICW Curiga Ada Motif untuk Hentikan Kasus Besar