Novel Baswedan Sebut Tindakan Ketua KPK Nonaktifkan 75 Pegawai Sewenang-wenang
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 12 Mei 2021 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terbitnya Surat Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan merupakan tindakan sewenang-wenang. Novel mengatakan, SK itu tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan, bukan pemberhentian.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel kepada Tempo, Rabu, 12 Mei 2021.
Novel mengatakan, seorang Ketua KPK yang bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu menjadi perhatian. Ia menyebut tindakan tersebut menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya.
"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang menangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.
Novel mengatakan masalah seperti ini merugikan kepentingan semua pihak dalam agenda pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, juga semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara.
Sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk Novel, dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama penyelidik dan penyidik yang menangani kasus korupsi besar.
Novel mengatakan KPK kini merupakan organ pemerintah--lantaran termasuk dalam rumpun eksekutif. Namun, ucapnya, Ketua KPK sebagai bagian dari pemerintah telah bertindak sewenang-wenang yang akan berdampak pada kepentingan negara dalam pemberantasan korupsi.
"Maka untuk sementara kami akan melihat bagaimana respons negara terhadap perbuatan dari aparaturnya yang akan merugikan negara dalam agenda pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Novel mengatakan ia belum menerima SK ihwal hasil asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut lantaran saat ini sedang cuti. Namun Novel berujar, setelah cuti nanti dia akan tetap bekerja seperti biasa. "Yang jelas ketika waktunya ke kantor, saya akan ke kantor. Insya Allah," kata penyidik yang menangani kasus dugaan suap ekspor benur ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Novel Baswedan dan Kasus-Kasus Besar Korupsi Yang Diungkapnya