Novel Baswedan dan Kasus-Kasus Besar Korupsi Yang Diungkapnya

Rabu, 12 Mei 2021 06:38 WIB

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel Baswedan tidak dapat mengikuti proses rekontruksi dikarenakan alasan kesehatan pada mata kirinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membenarkan, lembaga tempat ia mengabdikan diri sejak Januari 2007 itu sudah memberikan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos.

"Iya betul sudah (memberikan SK itu kepada ke-75 pegawai KPK). Tapi karena saya sedang cuti, belum terima langsung," kata Novel Baswedan melalui pesan teks kepada Tempo.Co pada Selasa, 11 Mei 2021. Dalam surat tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

Kiprah Novel sebagai penyidik senior KPK tercatat sebagai pimpinan satgas pada beberapa operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Ia bersama tim KPK, pada 2011, ia turut dalam penyelidikan yang membongkar kasus suap yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang membuat anggota DPR Angelina Sondakh masuk bui, juga membongkar kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.

Alumnus Akademi Kepolisian 1988 ini pun berperan dalam penyelidikan kasus suap di beberapa pilkada yang mencokok Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Ia dan timnya, mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator uji kendara SIM yang berhasil mencokok Irjen Djoko Susilo serta kasus rekening gendut pejabat kepolisian yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan.

Novel memimpin penyelidikan terhadap korupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun yang menyeret nama bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Ketika itu, KPK juga menyeret orang kepercayaan Setya, Fahd El Fouz yang diduga pernah menarik uang Rp 18 miliar di hari yang sama ketika Novel disiram air keras, Selasa 11 April 2017.

Advertising
Advertising

Kasus lain yang ditangani Novel adalah kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Kasus suap ini terkait surat rekomendasi tentang izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Mudaya. Dalam kasus ini KPK menemukan bukti hadiah senilai Rp 3 miliar.

Pada 25 November 2020 lalu, Novel Baswedan menjadi salah satu pimpinan satgas yang melakukan OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebelumnya, ia terlibat dalam proses penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron karena kasus suap pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung senilai Rp 46 miliar.

Novel Baswedan disebut-sebut satu dari 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan untuk status alih ASN. Sosok lainnya yang masuk daftar pemecatan itu Direktur Direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, peraih penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi pada 2015.

S. DIAN ANDRYANTO I DARI BERBAGAI SUMBER

Baca: Novel Baswedan Contohkan 3 Pertanyaan dan Jawaban dalam TWK Pegawai KPK

Berita terkait

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

23 menit lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

11 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya