Anggota DPR Nilai Putusan Uji Formil UU KPK Sudah Adil

Reporter

Friski Riana

Kamis, 6 Mei 2021 20:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan didampingi Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Makhamah Konstitusi Manahan MP Sitompul memimpin sidang lanjutan pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 3 Februari 2020. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan presiden dan anggota DPR RI Arteria Dahlan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, menilai hakim konstitusi sudah cukup adil dalam memutus uji formil dan materil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Saya kira dalam kasus terkait revisi UU KPK ini, MK cukup adil kok. Uji formilnya ditolak, uji materil ada yang dikabulkan tuh terkait kewenangan Dewan Pengawas," kata Arsul di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Arsul mengatakan DPR tidak masalah dan akan mematuhi putusan tersebut. Politikus PPP itu juga meminta akademisi dan elemen masyarakat sipil agar tidak menisbahkan hal negatif kepada MK jika permohonan mereka ditolak. Sebaliknya, ia juga berharap jangan memuji habis-habisan jika pertimbangan hakim sesuai pendapat mereka.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak seluruh gugatan formil atau proses revisi UU KPK. Sementara MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi UU yang menuai kontroversial tersebut.

Gugatan uji formil diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK yang beranggotakan di antaranya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.

Advertising
Advertising

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Meski menolak uji formil, MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materil. Salah satunya mengenai pemberian penghentian penyidikan alias SP3 oleh KPK. "Menyatakan Frasa 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun', dalam pasal 40 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan.

MK mengubah frasa tersebut dengan memberi patokan dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). MK juga memutuskan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak butuh izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Mengenal 9 Hakim MK yang Menyidangkan Gugatan UU KPK

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

1 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

3 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

4 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

8 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

8 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

9 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

9 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

11 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

11 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya