Polrestabes Surabaya Akan Tilang dan Sita Mobil Travel Jika Bawa Pemudik
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 6 Mei 2021 12:56 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Personel gabungan dari Polri/TNI dan Dinas Perhubungan setempat telah memutarbalikkan sejumlah kendaraan pemudik. "Pagi ini sekitar delapan kendaraan yang dipaksa putar balik. Namun sejak tadi malam belum ada indikasi adanya warga yang melakukan mudik," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di pos penyekatan Bundaran Waru depan Mal Cito Surabaya.
Pada masa peniadaan mudik atau larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan 13 titik pos pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.
“Sesuai aturan pemerintah, untuk warga yang berniat mudik akan disuruh putar balik. Untuk yang menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah Lebaran selesai," ucap dia.
"Sementara bagi penumpang yang ketahuan akan mudik maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya," katanya menambahkan.
Teddy mengemukakan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub setempat melakukan pemasangan stiker khusus untuk pekerja di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kegiatan kerja di masa larangan mudik. Hal itu, kata Teddy, dilakukan akan petugas mudah mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya pekerja.
"Aglomerasi adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," katanya.
Baca: Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Mulai Hari Ini Ditutup bagi Pemudik