Soal Cap Teroris KKB, Mahfud MD Sebut Sudah Dibahas Sejak 2019

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 3 Mei 2021 19:54 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebut keputusan pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu, sudah melalui diskusi panjang. Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Mahfud MD memaparkan, sejak Desember 2019, dua bulan sejak ia dilantik menjadi Menko Polhukam, banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mengusulkan penyelesaian konflik Papua secara lebih tegas. "Pada tanggal 26 Desember 2019, ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, waktu itu disebut OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris," ujar Mahfud dalam Rapat Virtual antara Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin, 3 Mei 2021.

Merespon berbagai usulan, Mahfud berangkat ke Papua bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri pada akhir Desember 2019. "Kami
melihat langsung dan berdialog langsung di sana. Kami tidak putuskan untuk memasukkan OPM itu ke daftar terduga teroris. Tapi, dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres Nomor 9 tahun 2017 diperbaharui," ujarnya.

Kemudian pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diikuti revisi UU Otsus Papua dimana pemerintah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum dari 2 persen menjadi 2,25 persen di dalam rencana revisi UU Otsus itu. Pemerintah, ujar dia, ingin melakukan pendekatan kesejahteraan.

"Tapi kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB itu terus melakukan tindak kekerasan," ujar Mahfud.

Advertising
Advertising

Menurut data yang dimiliki Mahfud, korban dari kekerasan KKB selama tiga tahun terakhir, ada 120 korban luka. Di antaranya masyarakat atau warga sipil 53 orang terluka dianiaya, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang. Sementara korban yang meninggal karena penganiayaan, sipil sebanyak 59 orang, TNI 27 orang dan Polri 9 orang. "Seluruhnya 95 orang, itu tindakan yang sangat brutal," tuturnya.

Pada 22 Maret 2021, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, secara terbuka mengusulkan agar KKB dimasukkan di dalam kategori organisasi teroris.

Selanjutnya, pada 22 April 2021, Mahfud memimpin rapat di kantornya yang dihadiri oleh perwakilan Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, Kepala PPATK, dan Menteri Luar Negeri. "Pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukkan di dalam daftar teroris, karena pendekatan kita yang halus sudah puluhan tahun dan kita sudah memilah mana yang bisa diajak halus, mana yang bisa dianggap teroris," ujarnya.

Empat hari kemudian, lanjut Mahfud, Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Papua, dan Permusyawaratan Adat Papua juga menyebut statusnya layak dinaikkan dari KKB menjadi organisasi teroris. "Jadi ini sudah melalui diskusi yang panjang bukan sekadar kok tiba-tiba gitu," ujar dia.

Pada 26 April 2021, Mahfud menyampaikan hasil rapat di Kemenko Polhukam pada 22 April di sidang kabinet. "Presiden tetap menegaskan seperti dipidatokan secara terbuka itu, tangkap mereka, dan kejar mereka," tuturnya.

"Lalu saya jawab, berdasarkan hasil rapat di Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan di daftar teroris karena sungguh sangat membahayakan," lanjutnya.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada presiden bahwa aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. "Sehingga kami buat tindakan yang tegas cepat dan terukur, memasukkan ke daftar teroris," ujarnya. Label teroris terhadap KKB Papua kemudian diumumkan pada 29 April lalu.

Mahfud menyebut, saat ini tercatat ada 417 orang masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia dan pemerintah juga mencatat sebanyak 99 organisasi di Indonesia sebagai kelompok teroris. Data ini berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 14 April.

"Nah, saya agak heran sekarang kenapa kok ribut? 417 orang masuk daftar teroris per hari ini, enggak ada yang ribut tuh," ujarnya.

"Saudara, yang dilakukan pemerintah sama sekali tidak akan melanggar HAM," lanjut dia.

Mahfud memastikan penindakan hukum yang akan diberlakukan kepada KKB akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

DEWI NURITA

Baca: Mahfud Klaim 92 Persen Rakyat Papua Tak Ada Masalah dengan NKRI

Berita terkait

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

8 jam lalu

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengingatkan kepada seluruh kader Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (FKPPI), untuk menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

13 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

16 jam lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

21 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

22 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

23 jam lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

1 hari lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya