TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengklaim 92 persen masyarakat Papua tidak mempunyai masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud MD dalam Rapat Virtual antara Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin, 3 Mei 2021.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut hanya segelintir orang saja yang selalu menentang pemerintah NKRI, yakni Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang kini dicap teroris.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah berupaya melakukan pendekatan kesejahteraan dengan menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diikuti revisi UU Otsus Papua dimana pemerintah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum dari 2 persen menjadi 2,25 persen di dalam rencana revisi UU Otsus itu.
"Tapi kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB itu terus melakukan tindak kekerasan dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya di tengah jalan, lalu bikin video menantang dan mengajak perang TNI-Polri," ujar Mahfud.
Pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan. "Tindakan-tindakannya merupakan terorisme," ujar Mahfud.
DEWI NURITA
Baca: Soal Cap Teroris, Mahfud Md Persilakan Tentara Pembebasan Papua Melapor ke PBB